> >

Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Pelaku Sempat Curi ATM Ibu Korban, Tak Ingin Kedoknya Terbongkar

Jawa timur | 3 Februari 2024, 09:14 WIB
Kepala Polres Pacitan, AKBP Agung Nugroho (kedua kanan), saat pers rilis hasil uji labfor kasus pembunuhan pelajar inisial MR menggunakan racun sianida yang ditabur pada minuman kopi korban, oleh tersangka AFA (26), di Markas Polres Pacitan, Kamis (1/2/2024) . (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Pacitan)

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel cairan lambung MR dan sisa minuman kopi yang diminum korban, MR meninggalkan karena keracunan kopi yang mengandung sianida.

Baca Juga: Kejagung: Kasus Kopi Sianida yang Membunuh Mirna Salihin Sudah Selesai, Jessica Wongso Pelakunya

Agung menjelaskan bahwa Ayu membeli racun tersebut melalui aplikasi jual-beli. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa riwayat pembelian di ponsel Ayu.

Racun sianida tersebut dibeli dengan harga Rp17.290 dan total biaya Rp34.790. Ayu menerima pesanannya pada hari yang sama dan transaksi selesai pada hari tersebut.

Atas perbuatannya, Ayu dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU