> >

Siasat Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah, Palsukan Surat Utang Negara Sejak 2015

Sumatra | 30 Januari 2024, 19:38 WIB
SDS (39), pegawai bank di Solok, Sumatera Barat, sekaligus pelaku penggelapan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara dalam konferensi pers Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/)

Baca Juga: Budi Said Ternyata Modal Surat Palsu dan Dibantu Orang Dalam Rekayasa Beli Emas Antam Rp1,2 Triliun

Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003. 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU