> >

Niat Sweeping Judi Sabung Ayam di Colomadu, Warga Boyolali Tewas Ditembak, 3 Orang Jadi Tersangka

Jawa tengah dan diy | 30 Januari 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi penembakan. Update kasus penembakan di Colomadu. (Sumber: Max Kleinen on Unsplash)

KARANGANYAR, KOMPAS.TV - Kasus penembakan terhadap warga Pengging, Boyolali, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), di Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (26/1/2024) akhirnya menemui titik terang.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan di Colomadu tersebut.

“Perkembangan terakhir bahwa kita, tim gabungan, mengamankan tiga tersangka dengan peran 1 pelaku utama dan 2 ikut melakukan kegiatan pidana,” kata Jerrold, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Dugaan Penembakan Mobil Ketua PDI-P Parepare, Tim LABFOR Lakukan Pemeriksaan

Jerrold menjelaskan bahwa Yudha Bagus Setiawan tewas saat melakukan aksi sweeping bersama anggota ormasnya di lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam.

Ketika sweeping dilakukan, terjadi perlawanan hingga satu orang tak dikenal melakukan penembakan terhadap Yudha.

“Kasus ini menghilangkan satu nyawa,” ucap Jerrold.

Usai mendapatkan laporan peristiwa penembakan tersebut, Polres Karanganyar langsung memburu pelaku. Pihaknya telah memeriksa belasan saksi untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Jerrold bilang, pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri dari kejaran polisi.

“Ditangkap saat akan melarikan diri.”

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

 

Terkait tindak pidana perjudian, Jerrold mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan  perjudian sebelum adanya aksi sweeping dari ormas. Pihaknya telah melakukan disposisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Kasus Dugaan Penembakan Mobil Relawan Prabowo-Gibran

Dengan adanya aksi sweeping yang berujung pada penembakan, Jerrold mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum ke pihak yang berwenang.

“Yang pasti Polres Karanganyar berpesan, percayalah semua penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku dan perdanya pada Satpol-PP,” ucap Jerrold.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU