Siswa SMP Cabuli Anak TK di Ciracas, Pemilik Kebun: Pelaku Biasa Nyari Ikan di Pinggir Kali
Jabodetabek | 25 Januari 2024, 17:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi siswa SMP berinisial SH (14) mencabuli anak Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial AP (6) di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1/2024) tengah menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik warga sekitar bernama Mariam (65) dan adiknya, Suwarsi (61). Kebun kosong tersebut dipenuhi pepohonan dan ranting yang menumpuk.
Mariam mengatakan SH memang kerap terlihat bermain sendiri di sekitar kebun dan pinggir sungai tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Siswa SMP Cabuli Anak TK di Jaktim: Dilihat Ibu-Ibu yang Lagi Mencuci, Diteriaki Lalu Kabur
“Biasanya sendirian main di sini,” kata Mariam, Rabu (24/1/2024).
Senada dengan Mariam, Suwarsi mengatakan SH kerap bermain dan mencari ikan di pinggir sungai. Beberapa anak kecil juga kerap berada di sana untuk mencari ikan.
“Anaknya suka nyari ikan di kali. Kalau nyari ikan dan ngelihat saya, suka bilang, ‘Permisi, Bu’. Nyari ikannya juga selalu sendiri,” ucap Suwarsi.
Ia menjelaskan, kebun tersebut dapat diakses melalui halaman depan rumah Mariam dan Suwarsi, dan bisa dicapai dengan berjalan sekitar 15 meter ke belakang rumah.
Suwarsi menambahkan, suaminya kerap mengawasi anak-anak yang mencari ikan lantaran arus Kali Cipinang cukup deras.
Ditanya soal insiden pencabulan yang dilakukan SH terhadap AP, Suwarsi mengaku baru mengetahui setelah melihat video yang direkam oleh saksi.
Diberitakan sebelumnya, aksi SH mencabuli AP dilihat oleh seorang perempuan yang tengah mencuci di lantai dua rumahnya. Saksi melihat SH dan AP melalui jendela yang langsung menghadap ke arah kali.
Lantaran tengah hamil, saksi tak dapat menolong korban. Ia hanya bisa meneriaki SH dan merekam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
“Karena dia tidak berdaya menolong, karena faktor hamil, dia putuskan untuk merekam (dan meneriaki pelaku),” kata Sumarsono, ketua RT setempat, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Siswa SMP Cabuli Anak Berusia 6 Tahun di Jaktim, Polisi: Pelaku Kerap Menonton Video Dewasa
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com