4 Fakta Siswa SMP Cabuli Anak TK di Jaktim: Dilihat Ibu-Ibu yang Lagi Mencuci, Diteriaki Lalu Kabur
Jabodetabek | 25 Januari 2024, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang siswa SMP berinisial SH (14) tega mencabuli anak berusia enam tahun berinisial PA (6) di pinggir kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1/2024) sore.
Aksi SH diketahui seorang tetangga yang tengah mencuci baju. Saksi hanya bisa merekam kejadian tersebut sebagai barang bukti karena tak dapat menolong korban.
Peristiwa itu pun menjadi perhatian publik. Kompas.tv merangkum fakta-fakta terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Jakarta Timur tersebut.
Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai
Saksi Tak Berdaya Menolong Korban
Ketua RT setempat, Sumarsono (62), mengatakan kasus siswa SMP mencabuli anak TK di Ciracas itu diketahui oleh seorang perempuan hamil yang tengah mencuci baju di lantai dua rumahnya.
Perempuan tersebut menyaksikan kejadian tersebut melalui jendela yang menghadap langsung ke kebun kosong yang ada di belakang rumahnya, tempat SH mencabuli PA.
Sayangnya, saksi tak dapat menolong PA lantaran harus turun dan berjalan memutar ke belakang rumah, sementara saksi tengah hamil.
Karena itu, kata Sumarsono, saksi merekam dan memotret peristiwa itu sebagai barang bukti. Lalu, ia meneriaki terduga pelaku dan korban hingga mereka bubar sendiri.
“Karena dia tidak berdaya menolong, karena faktor hamil, dia putuskan untuk merekam (dan meneriaki pelaku,” kata Sumarsono, Rabu (24/1/2024).
Pelaku langsung meninggalkan lokasi setelah diteriaki saksi.
Baca Juga: Guru SD Swasta di Yogyakarta yang Cabuli 5 Muridnya Ditangkap, Pelaku Beraksi saat Jam Pelajaran
Pelaku Tinggal di Depok
Sumarsono menyebut, SH dan PA tidak saling kenal. Keduanya kebetulan tengah bermain di pinggir kali. Saat itu, PA sedang bermain dengan saudaranya, sedangkan SH bermain sendiri.
“Jadi, memang kalau dibilang kenal atau enggak, mereka enggak saling kenal karena pelaku bukan warga sini. Dia tinggal di Depok. Cuma kebetulan pada main di pinggir kali,” jelas Sumarsono.
Warga dan keluarga korban lantas mencari pelaku berdasarkan video rekaman yang diambil saksi. Wajah pelaku terpampang jelas karena sempat berjalan menengok ke arah kamera sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Warga lalu ke Depok dan bertemu dengan orang tua pelaku. Orang tua SH mengakui pelaku merupakan anaknya dan menyerahkan kasus ini kepada polisi.
Pelaku Kerap Nonton Video Dewasa
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut SH kerap menonton video dewasa.
Nicolas menjelaskan, kegemaran menonton video dewasa tersebut memengaruhi SH hingga melakukan perbuatan kejinya terhadap PA.
“Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa,” ucap Nicolas, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 15 Santriwati di Purwakarta Ditangkap
Terancam Penjara 15 Tahun
Saat ini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun karena masih di bawah umur, SH diserahkan kepada Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Nicolas.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com, Antara