> >

Dispangtan Solo Rampungkan Draf SE Larangan Konsumsi Anjing di Solo, Ini Bocoran Isinya

Jawa tengah dan diy | 25 Januari 2024, 18:40 WIB
Sebanyak 226 anjing jagal diamankan di tol Kalikangkung Semarang , Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024). (Sumber: Polrestabes Semarang via Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan (Dispangtan) Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan draf Surat Edaran (SE) terkait larangan konsumsi anjing di Solo, Jawa Tengah.

Eko mengatakan bahwa dalam waktu dekat, draf SE tersebut akan segera diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Solo untuk diperiksa kesesuaiannya.

“Drafnya kan kita sudah jadi. Tinggal nanti kita naikkan ke Pak Sekda untuk dikoreksi. Apakah sudah sesuai apa belum,” kata Eko, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Satu dari Ratusan Anjing Selundupan di Semarang Positif Rabies, Sisanya akan Dikirim ke Bogor

Ia menjelaskan isi SE tersebut yang rupanya tak hanya melarang konsumsi daging anjing di Solo, tetapi juga mengatur konsumsi bahan pangan secara umum.

“Tidak melulu yang masalah anjing saja, tapi juga (imbauan) untuk mengkonsumsi bahan pangan yang aman, sehat, dan halal,” jelas Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menegaskan bahwa Dispangtan Solo tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk tujuan dipotong.

"Sesuai surat edaran Dirjen Peternakan dan Keswan maupun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tidak boleh mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing yang dipotong,” papar Eko.

“Juga untuk surat keterangan produk hewan atau anjing. Itu sudah kita laksanakan. Kita tidak pernah mengeluarkan itu," sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membahas SE terkait imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena anjing bukan bahan pangan sehingga tidak sepatutnya dikonsumsi.

Baca Juga: 5 Fakta Penyelundupan Ratusan Anjing: 10 Tahun Berbisnis, Bayar Surat Jalan, Dikirim dari Jabar

Solo menjadi salah satu daerah yang dikenal sebagai pusat perdagangan daging anjing. Sebanyak 100 ekor anjing disebut dikonsumsi di Solo setiap harinya.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa ada 27 warung makan yang menjual menu daging anjing di Solo.

Larangan konsumsi daging anjing ini menjadi sorotan publik usai polisi dan pecinta hewan berhasil menggagalkan pengiriman 200 lebih ekor anjing untuk dijagal ke warung makan di Solo, Jawa Tengah.

Polisi dan pecinta hewan menghentikan truk berisi ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Kota Semarang, pada 6 Januari 2024 lalu.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU