Dispangtan Solo Rampungkan Draf SE Larangan Konsumsi Anjing di Solo, Ini Bocoran Isinya
Jawa tengah dan diy | 25 Januari 2024, 18:40 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan (Dispangtan) Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan draf Surat Edaran (SE) terkait larangan konsumsi anjing di Solo, Jawa Tengah.
Eko mengatakan bahwa dalam waktu dekat, draf SE tersebut akan segera diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Solo untuk diperiksa kesesuaiannya.
“Drafnya kan kita sudah jadi. Tinggal nanti kita naikkan ke Pak Sekda untuk dikoreksi. Apakah sudah sesuai apa belum,” kata Eko, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Satu dari Ratusan Anjing Selundupan di Semarang Positif Rabies, Sisanya akan Dikirim ke Bogor
Ia menjelaskan isi SE tersebut yang rupanya tak hanya melarang konsumsi daging anjing di Solo, tetapi juga mengatur konsumsi bahan pangan secara umum.
“Tidak melulu yang masalah anjing saja, tapi juga (imbauan) untuk mengkonsumsi bahan pangan yang aman, sehat, dan halal,” jelas Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menegaskan bahwa Dispangtan Solo tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk tujuan dipotong.
"Sesuai surat edaran Dirjen Peternakan dan Keswan maupun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tidak boleh mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing yang dipotong,” papar Eko.
“Juga untuk surat keterangan produk hewan atau anjing. Itu sudah kita laksanakan. Kita tidak pernah mengeluarkan itu," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membahas SE terkait imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena anjing bukan bahan pangan sehingga tidak sepatutnya dikonsumsi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV