Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai
Jawa timur | 25 Januari 2024, 14:20 WIBMAGETAN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Wisnu Wijaya, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Magetan, Kamis (25/1/2024), usai kabur dari tahanan.
Wisnu Wijaya melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan pada Selasa siang (23/1/2024) kemarin.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan bahwa Wisnu kabur dengan cara merusak gembok tahanan. Ia sempat mampir ke rumah beberapa kerabatnya selama dua hari melarikan diri.
Baca Juga: Kronologi Istri di Malang Diduga Diracun Suami, Tewas usai Minum Cairan Pembersih Lantai
“Terdakwa singgah ke beberapa rumah saudaranya. Ada yang menolak membantu karena tahu status terdakwa dan ada yang membantu dengan memberi makan, ganti pakaian, sampai uang karena tidak tahu status terdakwa,” kata Satria, Kamis.
Setelah itu, Wisnu pergi menuju rumah guru spiritualnya di Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Ia berangkat pada Rabu (24/1/2024) pukul 18.30 WIB menggunakan bus.
Wisnu melanjutkan perjalanan menggunakan ojek dan sampai di lokasi pada pukul 22.30 WIB.
“Pada saat itulah, kami amankan terdakwa di rumah guru spiritual,” jelas Satria, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Satria menyebut, pihaknya akan menyerahkan Wisnu ke Kejaksaan untuk ditahan kembali. Pihaknya juga akan mendalami insiden kaburnya Wisnu, termasuk dari mana pelaku mendapatkan alat untuk membobol gembok sel tahanan.
Wisnu sendiri mengaku kabur untuk menemui keluarga dan guru spiritualnya. Sebelum ke rumah beberapa kerabatnya, pria itu sempat bersembunyi di pinggir Sungai Gandong selama semalaman.
“Saya ke pinggir sungai, sembunyi semalaman. Kalau ke rumah guru spiritual cuma minta bantuan saja,” ucap Wisnu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurhisyam mengatakan bahwa pihaknya menilai tindakan Wisnu melarikan diri sebagai tindakan yang tidak kooperatif. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi berat bagi terdakwa pencabulan anak di bawah umur itu.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa akan dihapus, serta sanksi-sanksi tambahan sudah kami siapkan,” ucap Yuana.
Baca Juga: Anak 12 Tahun di Surabaya Diperkosa Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya, Terkuak saat Rawat Ibunya
Sebagai informasi, Wisnu Wijaya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, Wisnu didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jatim, Kompas.com