Skandal Guru dan Murid di Batam Terbongkar, Orang Tua Kaget Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah
Berita daerah | 24 Januari 2024, 12:40 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Seorang guru di sebuah sekolah yayasan di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, berinisial BR (23) ditangkap polisi karena diduga mencabuli salah satu muridnya yang masih di bawah umur.
Adalah remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial L yang menjadi korban pencabulan oleh gurunya tersebut.
Skandal guru dan muridnya itu terungkap setelah orang tua korban kaget anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Purwakarta, 2 Pekan Sembunyi di Kebun
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang guru di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.
"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," kata Kompol Dwi dikutip dari Tribunbatam.id pada Selasa (23/1/2024).
Kompol Dwi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan karena didasarkan oleh dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.
Kompol Dwi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan BR terhadap L ini terbongkar ketika orang tua korban mendapati anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
Setelah itu, korban akhirnya diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku ia dikeluarkan dari sekolah karena telah ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tersebut.
Baca Juga: Dalih Polisi Baru Tangkap Argiyan Usai Bunuh Pacarnya, Padahal 2 Korban Lain Sudah Lapor Diperkosa
"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," ujar Kompol Dwi.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian pencabulan itu dari korban, Dwi menambahkan, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Mereka pun akhirnya memutuskan melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban.
Baca Juga: Polisi Sebut Lansia yang Cabuli Bocah di Depok Diduga Lakukan Pencabulan kepada Enam Anak Lain
"Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," tuturnya.
Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.
"Karena korban cantik," ujar BR singkat.
Selain itu, BR juga mengaku bahwa tindakan pencabulan yang dilakukannya tersebut terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," kata BR.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : TribunBatam.id