Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba
Sumatra | 20 Januari 2024, 08:21 WIBBaca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi, Ini Daftar Contact Center dan Medsos Resmi BRI
Hamid menyebut, uang hasil curian itu digunakan RK dan DN untuk foya-foya, termasuk untuk membeli motor listrik hingga melakukan pesta narkoba.
Akibat perbuatannya, RK dan DN dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 378, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial H yang diduga berperan dalam membantu aksi pencurian ganjal ATM tersebut. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV