> >

Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba

Sumatra | 20 Januari 2024, 08:21 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) pelaku ganjar mesin ATM di Bandar Lampung saat digiring anggota Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

Baca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi, Ini Daftar Contact Center dan Medsos Resmi BRI

Hamid menyebut, uang hasil curian itu digunakan RK dan DN untuk foya-foya, termasuk untuk membeli motor listrik hingga melakukan pesta narkoba.

Akibat perbuatannya, RK dan DN dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 378, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial H yang diduga berperan dalam membantu aksi pencurian ganjal ATM tersebut. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU