Pengakuan Eksekutor Pembunuhan di Karawang: Diajak Kerja di Angkringan, Sempat Tolak Bunuh Arif
Jawa barat | 19 Januari 2024, 13:30 WIBMulanya, pembunuhan akan dilakukan dengan cara meracuni Arif. Namun, berubah dengan modus pembegalan.
Wirdhanto menyebut, upaya percobaan pembunuhan ini sempat dilancarkan beberapa kali sejak 29 Desember 2023, mulai dari mengajak korban makan, tapi gagal karena Arif membawa anaknya.
Hingga pada 9 Januari 2024 dini hari, Arif berhasil dibujuk keluar rumah usai Pandu berpura-pura motornya mogok. Pembunuhan dengan modus pembegalan pun terjadi.
"Tersangka RZ (Rizal) berperan pada saat itu membonceng korban dan kemudian langsung menusukkan sebilah pisau ke bagian leher. Kemudian diikuti juga dengan sabetan celurit oleh PD, dan beberapa tusukan lagi oleh RZ," ujar Wirdhanto.
Baca Juga: Ayah Arif Sriyono Minta Menantunya Ossy Claranita Dihukum Mati: Dia Sangat Kejam Sekali
Akibatnya, Arif tewas seketika di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 56 dan atau Pasal 356 Ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com