> >

Katapel Mata Guru hingga Buta, Orang Tua Murid di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara

Sumatra | 19 Januari 2024, 08:41 WIB
Ervan Jaya (baju biru), pelaku penganiayaan terhadap guru dengan ketapel, saat berada di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (6/8/2023). (Sumber: Tribun Bengkulu/ M Rizki Wahyudi)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Ervan Jaya (45), orang tua murid yang menganiaya Zaharman (58), guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dengan katapel hingga matanya buta, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/1/2024), majelis hakim PN Curup Kelas IB menilai Ervan Jaya terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat.

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Pengakuan Orangtua Murid yang Ketapel Mata Guru di Bengkulu: Anak Saya Ditendang, Saya Emosi

Humas PN Curup Kelas IB Yongki menjelaskan, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

“Putusan sama dengan tuntutan JPU,” kata Yongki, Kamis (18/1/2024).

Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Ervan membuat Zaharman mengalami cacat permanen, yakni buta.

Adapun hal yang meringankan adalah Ervan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Ervan pun menerima putusan majelis hakim PN Curup Kelas IB.

“Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut,” pungkas Yongki.

Baca Juga: Pelarian Penganiaya Guru di Bengkulu Terhenti, Sempat Bermalam di Kebun, Bukti Ketapel Hilang

Kronologi Orang Tua Murid Ketapel Guru di Bengkulu

Insiden orang tua murid ketapel guru ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Kejadian bermula ketika Zaharman yang merupakan guru olahraga menegur dan menindak muridnya yang tengah merokok di belakang sekolah ketika jam pelajaran.

Murid tersebut pun mengadukan teguran gurunya tersebut ke ayahnya. Ervan yang tak terima, langsung mendatangi sekolah untuk menemui Zaharman. 

Satpam sekolah sempat menahan Ervan, tetapi gagal. Ervan lantas menemui Zaharman dan langsung mengarahkan katapel ke arah korban dan menembak sebanyak dua kali.

Tembakan katapel pertama mengenai mata Zahraman, sedangkan tembakan kedua mengenai bagian tubuh.

Baca Juga: Kronologi Guru di Bengkulu Diketapel Wali Murid hingga Mata Rusak, Tak Terima Anak Ditegur Merokok

Melihat kondisi korban yang berdarah usai kena katapelnya, pelaku pun langsung lari meninggalkan sekolah.

Akibat kejadian tersebut, Zaharman mengalami luka serius di bagian mata kanannya dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Bola mata Zaharman dinyatakan hancur dan terpaksa diangkat.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2023, Ervan menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ervan mengaku emosi setelah mendengar anaknya diduga mendapatkan kekerasan dari guru, yakni ditendang dan dipukul.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU