> >

Oma di Bekasi Jalankan Prostitusi Online, 2 Korban Anak di Bawah Umur, Hasilnya untuk Foya-Foya

Jawa barat | 16 Januari 2024, 14:25 WIB
AT alias Oma (52), tersangka kasus prostitusi online saat diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Baca Juga: Fakta-fakta Mertua Bunuh Menantu: Motif hingga Latar Belakang Pelaku yang Suka ke Tempat Prostitusi

 

Diketahui, kasus prostitusi online ini terkuak setelah korban yang masih di bawah umur, AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

AJR berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan. Ia kemudian diajak untuk bekerja dengan D dengan iming-iming gaji Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Tergiur, AJR pun diajak ke Kost 28 dan bertemu dengan Oma. Tak disangka, pekerjaan tersebut rupanya pekerjaan melayani pria hidung belang.

AJR sempat beberapa kali minta pulang, tetapi selalu dilarang. Dua minggu kemudian, ia berhasil kabur dan langsung menceritakan hal itu ke orang tuanya yang lalu melapor ke polisi.

Saat ini, Oma dan D dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU