> >

Guru SD Swasta di Yogyakarta yang Cabuli 5 Muridnya Ditangkap, Pelaku Beraksi saat Jam Pelajaran

Jawa tengah dan diy | 15 Januari 2024, 19:43 WIB
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap siswa SD di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024) (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Yogyakarta menangkap guru sekolah dasar atau SD swasta di Kota Yogyakarta berinisial JL (24) karena diduga mencabuli beberapa anak muridnya, baik laki-laki maupun perempuan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan, pelaku JL ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (12/1/2024) pukul 20.00 WIB.

Aditya menjelaskan, meski awalnya dilaporkan korban pencabulan berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan hanya lima anak.

Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak dan Jasadnya Dibungkus Karung, Ternyata Korban Sempat Dicabuli Pelaku

"Yang memenuhi unsur (korban pencabulan JL) ada lima yang terdiri empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia antara 11 sampai dengan 12 tahun," kata Aditya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Aditya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan JL itu terungkap setelah Polresta Yogyakarta menerima laporan dari kuasa hukum para korban pada 8 Januari 2023.

JL yang merupakan guru mata pelajaran konten kreator itu dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 15 siswanya.

Pelecehan seksual yang dimaksud yakni mulai dari memegang alat vital dan memaksa korban menonton video porno. Serta mengajari anak menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang sebagai saksi, kata Aditya, JL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima muridnya saat jam pelajaran.

Hal itu dilakukan pelaku sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

Baca Juga: 15 Murid SD di Yogyakarta Diduga Dilecehkan Guru, Diajari Pesan Layanan Seks via Aplikasi

"Tersangka JL yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut melakukan perbuatan yang tidak pada tempatnya terhadap siswanya dengan memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut," ujar Aditya.

Aditya mengungkap modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru, kemudian mendekati para korban dengan mengajak berbincang.

"Berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ucap Aditya.

Aditya menambahkan, pelaku JL telah mengakui berbuat cabul terhadap muridnya dengan mengancam korban menggunakan pisau.

"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujar Aditya.

Baca Juga: Update Pilot Susi Air yang Disandera KKB: Penampakan Terbaru Kapten Philip, Diduga Berada di Yuguru

Selain menangkap pelaku JL, Aditya menuturkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.

Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka JL mengalami kelainan seksual karena perbuatannya itu.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Aditya mengimbau kepada para orang tua, guru, serta masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap anaknya di sekolah, khususnya apabila anak menunjukkan perilaku yang tidak biasa.

"Kita harus aware apabila mereka mungkin murung atau ada hal-hal yang berubah terhadap mereka agar ditanyakan dan diajak berbincang demi menjaga keselamatan mereka," kata Aditya.

Baca Juga: ASN Dishub DKI Ditangkap usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU