Eksekutor Relawan Prabowo-Gibran Disebut Terlatih Pakai Pistol, Punya Hobi Menembak Burung
Jawa timur | 12 Januari 2024, 13:48 WIBBaca Juga: Update Penembakan Relawan Prabowo di Sampang: Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Peran Mereka
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo menjelaskan bahwa terdapat dua proyektil peluru yang bersarang di tubuh Muara pasca penembakan yang terjadi pada 22 Desember 2023.
Setelah Muara menjalani operasi, proyektil peluru yang telah dikeluarkan diteliti oleh Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim. Tim mencocokan proyektil dengan temuan senjata yang diperoleh penyidik setelah menggeledah rumah MW.
“Kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang Revolver,” jelas Sodiq.
Akibat perbuatannya, MW dan AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, yakni HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribun Jatim