Rekan Sutomo si Pedagang Semangka yang Tewas Dibacok Juga Kena Cipratan Air Keras, Alami Luka Bakar
Jabodetabek | 11 Januari 2024, 08:43 WIBBaca Juga: Usai Kepergok Selingkuh, Sutomo Pedagang Semangka Disebut Janji Tanggung Jawab Nikahi Istri Pelaku
Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Dede Jaya, pelaku penyiraman air keras dan pembacokan Sutomo yang sempat kabur ke Pamulang, Tangerang Selatan.
Dede pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews