> >

Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Jabodetabek | 10 Januari 2024, 14:22 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Fakta-fakta KDRT yang dilakukan ASN BNN terhadap istrinya. (Sumber: Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - AF (42), aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, YA (29).

KDRT ini dilakukan beberapa kali hingga sang istri memutuskan untuk melapor ke polisi.

Kasus ini terungkap usai video AF menganiaya YA beredar di media sosial.

Berikut Kompas.tv rangkum fakta-fakta terbaru terkait kasus KDRT yang menyeret ASN BNN.

Baca Juga: Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan

3 Kali KDRT

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AF melakukan KDRT sebanyak tiga kali kepada YA sejak tahun 2021 lalu.

Perbuatan KDRT ini diakui oleh AF kepada polisi ketika diperiksa pada Jumat (5/1/2024) lalu.

KDRT yang pertama ini sempat dilaporkan oleh YA.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan KDRT 3 kali. Yang awalnya pada Agustus 2021, yang mana KDRT tersebut dilaporkan oleh korban,” Selasa (9/1/2023).

YA sempat berdamai dengan AF sehingga proses hukum berhenti.

Namun, KDRT kembali terjadi pada April 2022.

Firdaus mengatakan, video yang viral merupakan kejadian pada 2022.

Kemudian, AF kembali menganiaya YA pada Februari 2023 hingga korban membuat surat pernyataan kepada kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya.

“Penyidik melakukan langkah-langkah, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, termasuk juga pemeriksaan forensik,” terangnya.

Baca Juga: Terungkap Motif ASN BNN KDRT Istri di Bekasi, Polisi: Utang Rp30 Juta di Pinjol dan Dihalangi Pulang

Motif karena Utang

Firdaus menjelaskan, motif AF menganiaya istrinya cukup beragam.

Motif pertama, terkait dengan peristiwa KDRT pertama dipicu karena YA memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan AF.

Utang tersebut dimiliki AF sejak 2019-2020.

Firdaus bilang, utang tersebut mencapai Rp30 juta.

“Kedua, yang pada KDRT pada April 2022, itu tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang sebesar Rp30 juta di Bank Amar, tanpa pemberitahuan tersangka, korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali,” jelas Firdaus.

Sementara, motif KDRT yang selanjutnya adalah terjadi rebutan kunci antara AF dan YA sehinga terjadilah KDRT.

Baca Juga: Viral Pegawai BNN Aniaya Istri di Hadapan 3 Anak, Begini Keterangan Korban

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 Ayat 1 subsider Ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AF karena sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif.

“Syarat subjektif, berdasarkan pengalaman yang sudah, tersangka mengulangi perbuatannya,” kata Firdaus.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU