Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Jabodetabek | 10 Januari 2024, 14:22 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - AF (42), aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, YA (29).
KDRT ini dilakukan beberapa kali hingga sang istri memutuskan untuk melapor ke polisi.
Kasus ini terungkap usai video AF menganiaya YA beredar di media sosial.
Berikut Kompas.tv rangkum fakta-fakta terbaru terkait kasus KDRT yang menyeret ASN BNN.
Baca Juga: Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan
3 Kali KDRT
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AF melakukan KDRT sebanyak tiga kali kepada YA sejak tahun 2021 lalu.
Perbuatan KDRT ini diakui oleh AF kepada polisi ketika diperiksa pada Jumat (5/1/2024) lalu.
KDRT yang pertama ini sempat dilaporkan oleh YA.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan KDRT 3 kali. Yang awalnya pada Agustus 2021, yang mana KDRT tersebut dilaporkan oleh korban,” Selasa (9/1/2023).
YA sempat berdamai dengan AF sehingga proses hukum berhenti.
Namun, KDRT kembali terjadi pada April 2022.
Firdaus mengatakan, video yang viral merupakan kejadian pada 2022.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV