Terungkap Motif ASN BNN KDRT Istri di Bekasi, Polisi: Utang Rp30 Juta di Pinjol dan Dihalangi Pulang
Jabodetabek | 10 Januari 2024, 08:33 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus mengungkapkan fakta baru terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF (42), terhadap istrinya, YA (29).
Firdaus mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh AF kepada YA bermula dari rasa kesal lantaran YA meminjam uang sebesar Rp30 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan AF.
“Jadi motif KDRT yang dilakukan tersangka ini adalah tersangka kesal karena pada tahun 2019 sampai dengan 2020 korban melakukan pinjaman online di salah satu aplikasi,” kata Firdaus, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Seorang ASN Pemko Banda Aceh Terlibat Politik Praktis
Ia mengatakan bahwa utang pinjol tersebut akhirnya dibayar oleh AF.
“Tersangka kesal karena tidak diberitahu oleh korban dan tersangka yang membayar utang,” sambungnya.
Saat ini, AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (2/1/2024). Penahanan terhadap AF dilakukan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Sebagai informasi, AF dan YA menikah pada 2015 dan tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya telah dikaruniai 3 orang anak.
Pada 2021, AF mulai menganiaya YA yang berujung pada laporan polisi terkait dugaan KDRT pada Agustus 2021. Namun, laporan itu terhenti setelah YA memutuskan untuk berdamai.
Keduanya sempat rujuk, tetapi YA kembali mengalami KDRT. Hingga pada April 2023, YA kembali melanjutkan laporannya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com