Lagi, Terungkap Kasus Mutilasi di Malang: Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Kepala hingga Kaki Ditanam
Jawa timur | 6 Januari 2024, 06:50 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Malang Kota, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi.
Kali ini, pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan oleh pria berinisial AR yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Pelaku AR pun sudah ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2023) malam lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban AP yang berusia 34 tahun itu adalah warga Surabaya, Jawa Timur.
Korban diketahui merupakan seorang pengusaha.
Baca Juga: Kondisi James usai Memutilasi Made Sutarini: Terguncang hingga Sulit Tidur Dihantui Bayang Istrinya
"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," kata Danang di Malang, Jawa Timur, Kamis (5/1/2023).
Danang menuturkan, tersangka AR merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Menurut Danang, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AR tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2023.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang tak utuh.
Wasis menyebut, tubuh yang ditemukan di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023 itu terpotong pada bagian kepala, tangan, dan kaki.
Baca Juga: Pengorbanan Sutarini Ingin Cerai dari James sejak Lama, Bertahan demi Anak Malah Berakhir Dimutilasi
Dari penemuan tubuh tanpa kepala itu, Wasis melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan petunjuk bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman,” ujar Wasis.
“Lalu, tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki,” ungkapnya.
Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjut Wasis, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.
"Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," tutur Wasis.
Sejauh ini, Wasis menambahkan, tersangka AR sudah mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Baca Juga: Kisah Cinta Pasutri James dan Made Sutarini yang Berakhir Mutilasi, Awalnya Bertemu di Rumah Sakit
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.
"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian, kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Baca Juga: Pengakuan James Bunuh dan Mutilasi Istrinya Made Sutarini: Merasa Jengkel, seperti Dirasuki Setan
Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan pria bernama James Loodewyk Tomatala (61) yang membunuh istrinya bernama Ni Made Sutarini (55).
Tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut pada 30 Desember dan menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 31 Desember 2023.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut diduga akibat permasalahan rumah tangga.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV