Hadiri Undangan Tahun Baru di Batam, Seleb TikTok Satria Mahatir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
Berita daerah | 5 Januari 2024, 16:24 WIB"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," tutur Dwi.
Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala. Ia juga mengalami memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, serta luka pada rahang sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Karangan Bunga untuk TNI Berjejer di Boyolali usai Penganiayaan Relawan Ganjar, Mahfud: Gimik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV