Miris, Petugas BKSDA Maluku Temukan Burung Kasuari dalam Botol Mineral
Papua maluku | 4 Januari 2024, 04:00 WIBBerdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara