Polisi Menduga James Sudah Rencanakan Mutilasi Sang Istri, Ada Kantong Kresek Ukuran Besar
Jawa timur | 3 Januari 2024, 10:00 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Polisi menemukan dugaan baru mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (61) terhadap sang istri, Ni Made Sutarini (55), di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya menduga James sudah merencanakan mutilasi lantaran ditemukan bukti berupa kantong kresek ukuran besar yang baru dibeli.
“Dari alat bukti yang kita sita, ada dugaan bahwa untuk mutilasi ini sudah direncanakan. Pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar yang baru saja dibeli,” kata Danang, Selasa (3/1/2024), seperti dikutip dari tayangan Berita Utama Kompas TV.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Mutilasi Istri, James Disebut Kerap Lakukan KDRT hingga Sutarini Kabur dari Rumah
Danang mengatakan kantong kresek ukuran besar tersebut diduga akan digunakan untuk menaruh potongan tubuh Sutarini yang sudah dimutilasi.
“Kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Sementara berdasarkan keterangan anak korban, James kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hal inilah yang membuat Sutarini pergi dari rumah pada Juli 2023.
Pada Kamis (28/12/2023) lalu, James pun mencoba mencari jejak keberadaan istrinya di tempat kerja, yakni di salah satu koperasi di Kota Malang. Namun, Sutarini tidak ada.
James lantas mendapatkan informasi bahwa istrinya akan menghadiri sebuah pertemuan di Taman Krida Budaya (TKB) Kota Malang pada Sabtu (30/12).
"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terang Danang.
Selama perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok lantaran James mencurigai Sutarini berselingkuh.
Hingga pada Sabtu siang, saat mereka tiba di rumah, James yang emosi langsung memukul dan mencekik Sutarini hingga tewas. Selanjutnya, James memutilasi tubuh istrinya.
Baca Juga: Kesaksian Tetangga usai Diperlihatkan Tubuh Korban Mutilasi di Malang: Saya Langsung Lemas dan Lari
Jenazah korban dimutilasi menjadi 10 bagian, dan potongan-potongannya ditaruh di sebuah ember yang ada di halaman rumah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribun Jatim