Fakta Sadis James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian, Potongan Tubuh Ditaruh di Ember Halaman Rumah
Jawa timur | 2 Januari 2024, 06:15 WIBMALANG, KOMPAS.TV - James Loodewyk Tomatala, pria berusia 61 tahun yang tinggal di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tega membunuh istrinya bernama Ni Made Sutarini pada Sabtu (30/12/2023) pekan lalu.
Selain dibunuh, korban yang merupakan wanita berusia 55 tahun itu juga dimutilasi oleh pelaku James. Menurut penyelidikan polisi, pelaku James memutilasi tubuh istrinya hingga menjadi beberapa bagian.
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan persitiwa pembunuhan yang disertai mutilasi itu berawal ketika korban Made Sutarini kembali pulang ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan.
Baca Juga: Motif Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Masalah Rumah Tangga, Korban Sudah Lama Tidak Pulang
Ketika tiba di Malang, kata Kompol Danang, korban Made Sutarini kemudian dijemput oleh suaminya James di Taman Krida Budaya.
Selanjutnya, pelaku dan korban pulang ke rumah dan tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Saat berada di dalam rumah, pelaku James dan korban Made Sutarini terlibat cekcok.
Cekcok antara pasangan suami istri itu bahkan sampai didengar oleh tetangga dan warga sekitar. Hingga akhirnya warga pun tidak lagi mendengar suara korban Made Sutarini.
Menurut Danang Yudanto, ketika kedua telibat cekcok, pelaku memukul kepala korban. Tak hanya itu, James juga mencekik Made Sutarini.
"Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Kompol Danang dikutip dari TribunJatim pada Senin (1/1/2024).
Setelah korban tewas, lanjut Kasat Reskrim, pelaku merasa kebingungan menyembunyikan jasad istrinya itu. Untuk menghilangkan jejak, James memutuskan memutilasi jasad sang istri menjadi 10 bagian.
Baca Juga: Permasalahan Rumah Tangga, Pria 61 Tahun di Malang Bunuh dan Mutilasi Istrinya!
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.
Setelah membunuh dan memutilasi jasad korban, James merasa menyesal. Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023).
"Kalau dari pengakuan tersangka, tidak ada alasan lain. Karena menyesal usai membunuh dan memutilasi, sehingga menyerahkan diri," ucapnya.
Usai menyerahkan diri, polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP kemudian menemukan potongan jasad korban di dalam ember yang diletakkan di halaman rumah korban.
Kini, lanjut Danang Yudanto, potongan tubuh korban tersebut telah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Polisi pun akan melaksanakan autopsi terhadap jasad korban.
"Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian. Langkah yang kami laksanakan selanjutnya adalah melaksanakan autopsi,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang: Kronologi hingga Pelaku Menyerahkan Diri
“Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang.”
Lebih lanjut, Kompol Danang mengungkapkan motif James membunuh istrinya Ni Made Sutarini. Menurutnya, pelaku mengaku membunuh sang istri karena permasalahan rumah tangga.
"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah,” imbuh Kompol Danang.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka James.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, imbuh Kompol Danang, tersangka James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: 4 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Lampung Ternyata Bukan Korban Mutilasi, Terungkap Identitasnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/TribunJatim