Motif Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Masalah Rumah Tangga, Korban Sudah Lama Tidak Pulang
Jawa timur | 1 Januari 2024, 20:51 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama James Loodewyk Tomatala tega membunuh istrinya bernama Ni Made Sutarini (55) di rumahnya di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023).
Tak hanya dibunuh, pelaku berusia 61 tahun tersebut juga memotong-motong atau memutilasi jasad korban Made Sutarini menjadi 10 bagian.
Ketua RT setempat bernama Slamet Afandi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Baca Juga: 4 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Lampung Ternyata Bukan Korban Mutilasi, Terungkap Identitasnya
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan dugaan motif pelaku James nekat membunuh istrinya Ni Made Sutarini.
Menurut Danang, setelah dimintai keterangan, pelaku James mengaku tega membunuh dan memutilasinya karena permasalahan rumah tangga.
"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah,” kata Kompol Danang dikutip dari TribunJatim pada Senin (1/1/2024).
Namun, pada Sabtu (30/12/2023) kemarin, korban Made Sutarini kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan.
Saat kembali ke Malang itulah, kata Danang, korban Made Sutarini dijemput oleh suaminya James di Taman Krida Budaya.
Baca Juga: Fakta-fakta Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang: Kronologi hingga Pelaku Menyerahkan Diri
Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, kemudian tersangka James dan korban Made Sutarini terlibat cekcok. Tersangka pun akhirnya memukul korban dan mencekiknya.
"Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," ujar Danang.
Karena bingung dengan keberadaan jasad korban, James akhirnya memutuskan untuk memutilasi jasad sang istri menjadi beberapa bagian.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.
Setelah membunuh dan memutilasi jasad korban, pada Minggu (31/12/2023) pelaku James akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
Danang menambahkan pada saat hari kejadian, warga sekitar sempat mendengar keduanya terlibat cekcok. Namun, setelah itu warga tak lagi mendengar suara korban.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Suami Mutilasi Istri di Malang, Tetangga Diminta Lihat Mayat
"Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian," ujar Danang.
Menurut Danang, potongan jasad korban terseut ditemukan di dalam sebuah ember yang diletakkan di halaman rumah korban. Kini, potongan tubuh itu telah dibawa ke kamar jenazah RS Saiful Anwar Malang.
"Langkah yang kami laksanakan, adalah melaksanakan autopsi. Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang," ucap Danang.
Selanjutnya, Danang menambahkan penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka James.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Danang, tersangka James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Nestapa Pinjol (I): Hidup Bergelimang Utang, Bunuh Diri, hingga Mutilasi Kawan Sendiri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/TribunJatim