Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Purwakarta, 2 Pekan Sembunyi di Kebun
Jawa barat | 26 Desember 2023, 10:51 WIB"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyebut dari tangan tersangka, terdapat beberapa barang bukti yang disita, diantaaranya berupa empat pasang pakaian korban serta selimut.
Atas perbuatannya tersebut, Opan Sopandi, terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Salah Satu Pondok Pesantren di Sorong Akibat Pencabulan Santri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar