> >

Kecepatan Bus Handoyo Melebihi Batas Maksimal saat Tikungan Tajam Tol Cipali, Tak Ada Jejak Rem

Jawa barat | 16 Desember 2023, 13:58 WIB
Lokasi exit Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72 tempat terjadinya kecelakaan maut bus Handoyo hingga terguling, Jumat (15/12/2023) sore. Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas dan 9 orang luka-luka. (Sumber: Google Maps/Tribunnes.com)

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) menemukan kecepatan bus saat melaju di tikungan lebih dari 40 Kilometer per jam. 

Temuan ini diketahui dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, Sabtu (16/12/2023). 

Bus yang membawa 18 penumpang, tiga kru serta sopir itu terguling di simpang susun atau interchange KM 72 exit Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.50 WIB. 

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi menjelaskan dari kondisi bus kuat dugaan sopir membawa kendaraan lebih dari 40 KM/jam.

Padahal batas kecepatan saat melaju di tikungan maksimal 40 KM/jam. Dalam olah TKP juga ditemukan minimnya pengereman saat melaju di tikungan.

Baca Juga: 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo Telah Dipulangkan ke Kampung Halaman

Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin di sela oleh TKP, dikutip dari TribunJabar.id

Edwin menambahkan dalam olah TKP Ditlantas Polda Jabar bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA). 

Ada 20 titik yang dilakukan perekaman untuk kepentingan simulasi dalam tiga dimensi kondisi bus sat melintas di lokasi kecelakaan. 
 
Tak hanya itu, dari simulasi singkat di TKP, serta kemungkinan kecepatan bus melebihi batas maksimal, diduga transmisi kendaraan masuk di maksimal atau gigi enam, saat melibas tikungan. 

Pihaknya juga akan mengecek kondisi kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak. Sebab di lokasi tidak ditemukan jejak pengereman bus saat ingin melintas tikungan tajam. 

Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Kakorlantas Polri mengelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut bus Handoyo, Sabtu (16/12/2023). (Sumber: Tribun Jabar/Deanza Dalevi)

"Bus berakhir di gigi enam, saat ini kami akan melakukan ram cek bus, untuk mengetahui pasti apakah sopir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ujar Edwin.

Kecelakaan bus Handoyo ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan sembilan orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Berikut daftar nama korban meninggal dunia kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali;

  1. Mia Febrianti, usia 40 tahun, warga Desa Duri Kelapa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
  2. Iskandar berusia 69 tahun, warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
  3. Resmi Asiatub berusia 60 tahun, warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
  4. Kasdi berusia 63 tahun, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
  5. Mashudi berusia 57 tahun, warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
  6. Yekti Nugrahanti berusia 45 tahun, warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
  7. Adelia berusia 5 tahun, anak Mashudi dan Yekti.
  8. Siti Rohyati berusia 57 tahun, warga Desa Ciracas, Jakarta Timur.
  9. Siti Munjayana berusia 55 tahun, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
  10. Cholimah berusia 68 tahun, warga Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
  11. Kholifah berusia 60 tahun, warga Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
  12. Siti Wirnasih berusia 36 tahun, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU