Kronologi Menantu Nekat Bakar Rumah Mertua di Kalideres, Tak Terima Diceraikan sang Istri
Jabodetabek | 15 Desember 2023, 11:35 WIBAdapun saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih jauh karena masih menjalani perawatan luka bakar 58 persen di RSUD Cengkareng. Begitu juga dengan saksi lain yakni Rosyin ayah mertua dan istri Rohayani.
Baca Juga: Terdengar Suara Ledakan, Kebakaran Gudang Mainan di Ciracas Jakarta Baru Bisa Padam setelah 1 Jam!
Abdul menjelaskan saat ini pelaku telah diteatpkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV