Kronologi Pembunuhan di Sidoarjo, Suami Buat Skenario Perampokan Usai Hantam Istri
Jawa tengah dan diy | 15 Desember 2023, 08:39 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV - Warga Desa Pranti, Kabupaten Sidoarjo, Riyadi tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Nur Azizah (55) di rumah mereka, Senin (11/12/2023). Usai mengetahui istrinya tewas, Riyadi berupaya menyembunyikan perbuatannya dengan merekayasa sebuah perampokan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaray Rahutomo mengungkap bahwa Riyadi awalnya melaporkan kematian istrinya sebagai akibat perampokan.
Namun, polisi yang datang ke lokasi menemukan bukti kekerasan fisik pada tubuh korban. Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong yang dilakukan oleh AKBP dr. Eko Yunianto menunjukkan adanya luka parah di kepala dan bagian lain dari tubuh korban, yang mengindikasikan penganiayaan berat.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Jaringan Terduga Teroris yang Ditangkap di Jawa Tengah
"Luka kekerasan benda tumpul, di antaranya di daerah dahi, kepala bagian belakang, dan beberapa di bagian dada kanan kiri maupun jari tangan," kata Eko dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
"Analisa dari tim forensik, luka yang menyebabkan kematian adalah di daerah wajah. Sehingga hal itu menyebabkan kerusakan jaringan otak," tuturnya.
Motif di Balik Tindak Kekerasan Riyadi
Setelah penyelidikan lebih lanjut dan interogasi terhadap Riyadi, akhirnya terungkap bahwa dia telah menganiaya istrinya menggunakan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Sukoharjo, Salah Satunya Dikenal sebagai Tokoh Masyarakat
"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
Riyadi mencoba menyembunyikan aksinya dengan merusak barang-barang di rumah dan memindahkan jenazah korban, seolah-olah terjadi perampokan.
"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh. Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," ujarnya.
Baca Juga: Sidak Jelang Nataru, Temukan Makanan Rusak dan Kadaluarsa
Riyadi mengungkapkan bahwa dia sering mendapat omelan dari istrinya setiap kali pulang kerja, yang membuatnya merasa kesal.
"Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya," aku Riyadi.
Pada hari kejadian, setelah pulang dari tempat kerjanya di pabrik, Riyadi tidak tahan dengan omelan tersebut dan akhirnya melakukan tindakan brutal tersebut.
Baca Juga: Langkah Kaki Tertatih dan Percikan Malam Jemari Deni, Sang Difabel Mandiri dari Temanggung
"Setelah dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama dia (korban) diomeli terus. Saya bilang 'sebentar, capek,' tapi diomeli terus. Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah," kata Riyadi.
Akibat perbuatannya, Riyadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV