Terungkap, Agen Raup Rp3,3 Miliar dari Selundupkan Warga Rohingya ke Aceh, Modusnya Jadi Imigran
Sumatra | 8 Desember 2023, 10:35 WIBPIDIE, KOMPAS.TV - Polres Pidie mengungkap agen yang menyelundupkan warga etnis Rohingya memperoleh keuntungan mencapai Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan agen penyelundup tersebut mengenakan tarif berbeda-beda kepada para imigran Rohingya tersebut.
Rinciannya, kata Imam, untuk anak-anak dikenakan biaya 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta. Sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Buka Opsi Pulau Galang di Batam Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya
“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar,,” kata Imam Asfali di Pidie pada Kamis (7/12/2023).
“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar."
Imam menuturkan, terbongkarnya biaya yang harus dibayarkan pengungsi Rohingya tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar.
Husson diketahui pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
Pelaku HM, kata dia, diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pengamanan Laut jadi Opsi Pertama Antisipasi Gelombang Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Menurut Imam, HM melakukan perbuatan tersebut setelah bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga pelaku lainnya yang tidak diketahui.
Mereka melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujar Imam.
Sementara Husson, lanjut Kapolres Pidie, tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisi sudah tua, sehingga tenaga untuk lari sudah tidak kuat.
Akhirnya, Husson ditangkap oleh warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Cari Tempat untuk Pengungsi Rohingya, Bukan di Pulau Galang
Menurut Imam, saat menjalankan aksinya, Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar. Padahal, kata Imam, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
“Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun, enam orang di antaranya kabur dan melarikan diri dari rombongan. Enam orang itu kemudian disinyalir merupakan penyelundup pada pengungsi tersebut, dan kini satu orang telah ditangkap.
Baca Juga: Amnesty International: Pemerintah Langgar Hak Asasi Manusia jika Kirim Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV