> >

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Masih Digelar hingga Desember 2023

Jabodetabek | 3 Desember 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi: situasi Samsat Jakarta Pusat. DKI Jakarta sedang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Desember 2023. (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan," tulis Bapenda DKI di situs resminya.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU