Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
Jawa barat | 29 November 2023, 18:15 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar menyatakan Yana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang tuntutan pidana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU KPK Tony Indra.
Selain hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut Yana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Yana juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455 juta, 14.000 dolar Singapura, 645.000 yen dan 3.000 dolar Amerika Serikat.
"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ujar Tony, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Budi Santika, Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini mencabut hak politik Yana selama tiga tahun terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Yana dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat membacakan tuntutan, jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Yana.
Hal yang memberatkan, Yana Mulyana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal ia seorang kepala daerah.
Hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai Yana belum pernah dihukum, mengaku bersalah, sopan, dan menghargai persidangan.
Tuntutan hukuman Yana Mulyana lebih tinggi dibandingkan terdakwa lain, yakni Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal yang dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara