> >

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Bentrokan di Bitung, Perannya Menganiaya hingga Merusak Ambulans

Sulawesi | 28 November 2023, 18:03 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (kanan) dan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (kiri) saat memberikan keterangan di konferensi pers. (Sumber: Dok. Humas Polda Sulut)

BITUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satreskrimum Polres Bitung menangkap dua tersangka baru dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antar dua kelompok di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Iis Kristian mengatakan, pihaknya terus memperbarui informasi terkait penambahan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap.

"Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai Senin malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu OK dan IG,” kata Kristian dalam konferensi persnya di Bitung pada Senin (27/11/2023) malam.

Baca Juga: Imbauan Gus Yahya, Menag, dan Menkominfo soal Bentrok di Bitung

“Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dengan korban atas nama Anto,” imbuhnya.

Dengan demikian, Kristian mengatakan, hingga Senin (27/11/2023) malam jumlah tersangka yang diamankan penyidik kepolisian berjumlah 9 orang.

"Dari penambahan dua tersangka, sampai Senin malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan, yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka," ujarnya.

Kristian menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian bentrokan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucap Kristian.

Baca Juga: Menkominfo Minta Warga Tidak Mudah Terhasut Hoaks soal Kejadian di Bitung

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.

"Penangkapan pertama yakni tersangka OK, di Kota Tomohon. Untuk tersangka kedua IG ditangkap di Kabupaten Minahasa," ucap Kombes Gani.

Ia menambahkan, kedua tersangka berperan selain menganiaya korban, juga melakukan perusakan mobil ambulans.

"Perlu diketahui juga bahwa dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulans di TKP 1," kata Gani.

Lebih lanjut, Gani menuturkan, pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Baca Juga: 2 Kelompok yang Bentrok di Bitung Telah Damai, Ini 3 Poin Kesepakatan

"Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri," ucap Gani.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU