Siasat Handono Tutupi Kamar Tempat Jasad Fitriani Dicor di Blitar, Sebut Tempat Simpan Pusaka
Jawa timur | 25 November 2023, 17:07 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - Kakak ipar Suprio Handono (31), Sugeng Riyadi, membongkar siasat adik iparnya dalam menutupi kamar tempat jasad Fitriani (21) yang dicor di sebuah rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh kakak ipar Handono yang lain, Subagyo (53).
Menurut Subagyo, rumah tersebut dua bulan lalu dijual oleh Handono kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi.
Subagyo mengatakan bahwa Handono sempat meminta ke Sugeng untuk tidak membuka salah satu kamar yang pintunya digembok.
Saat itu, Handono beralasan kamar tersebut merupakan tempat untuk menyimpan pusaka.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Fitriani yang Jasadnya Dicor di Blitar: Suami Sempat Serahkan ke Pria Lain
“Dia (Handono) pernah cerita ke Sugeng, katanya itu (kamar) tidak usah dibuka, itu (tempat menyimpan) keris,” kata Subagyo, Jumat (24/11/2023).
Mendengar hal itu, ia tak curiga. Sebab, Handono memang dikenal gemar mengoleksi barang-barang antik.
Siasat tersebut terbukti tak ampuh karena Sugeng Riyadi memutuskan untuk merenovasi rumah yang dibelinya dari Handono. Alhasil, kamar yang pintunya digembok itu pun dibuka paksa pada Selasa (21/11).
Pekerja pun menemukan adanya bekas cor yang baru di lantai kamar tersebut. Penasaran, cor-coran itu pun dibuka dan ditemukanlah kerangka manusia.
“Waktu pekerja menggali cor di kamar, saya sempat melihat. Saya juga membantu menaikkan cor,” cerita Subagyo, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Mulanya, pekerja menemukan rambut manusia. Setelah digali lebih dalam, tulang dan tengkorak manusia pun terlihat. Subagyo bilang, lubang itu memiliki kedalaman sekitar satu meter dengan diameter 64 cm.
"Posisi kerangka seperti orang jongkok. Waktu saya angkat di bagian dada masih ada kulit kering, tapi belakang sudah tidak ada. Kuku masih ada. Juga ditemukan anting-anting. Di lubang juga ditemukan kaus putih," lanjutnya.
Dengan adanya temuan itu, ia lantas melapor ke polisi. Penyidik Polres Blitar Kota pun langsung menelusuri identitas kerangka tersebut.
Berbagai saksi dan barang bukti dikumpulkan hingga polisi menetapkan Suprio Handono yang merupakan suami korban sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Baca Juga: Keluarga Suami yang Bunuh dan Cor Jasad Istri di Blitar Tak Kaget saat Polisi Tetapkan Tersangka
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan bahwa pembunuhan itu dipicu masalah asmara antara Handono dan Fitriani.
“Asmara (motifnya). Jadi masalah asmara atau yang lain, nanti kita perdalam lagi,” kata Danang, Jumat.
Atas perbuatannya, Handono dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jatim