> >

Tok! UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,06 Juta pada 2024

Jabodetabek | 21 November 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5.067.381 pada 2024 dari Rp4,9 juta pada 2023. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta resmi naik menjadi Rp5.067.381 pada 2024 dari Rp4,9 juta pada 2023.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya. (kenaikannya) 3,6 persen," kata Heru.

Menurut penjelasannya, keputusan terkait UMP 2024 DKI tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alfa tertinggi yaitu alfa 0,3 sesuai dengan PP 51/2023," ujarnya.

"Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," sambungnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2024 Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan besaran UMP DKI Jakarta 2024.

Tiga usulan tersebut datang dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas, menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Berikut tiga usulan UMP DKI Jakarta 2024:

1. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari Pemprov DKI: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.

Baca Juga: Update 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024, DKI Jakarta Hari Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU