> >

Hari Ini UMP DKI Diumumkan, Pemerintah-Pengusaha Usul Tak Sampai Rp5,1 Juta, Buruh Minta Rp5,6 Juta

Jabodetabek | 21 November 2023, 05:00 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Baca Juga: Lepas Bantuan Tahap Kedua, Jokowi Pastikan Terus Dorong Gencatan Senjata di Gaza

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum 2024 dipastikan akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat keterangan persnya beberapa waktu lalu. 

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kemenhub Gandeng Konsultan Asing untuk Telusuri Masalah pada Roda LRT Jabodebek

Mengutip dari salinan PP Nomor 51 Tahun 2023, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diubah adalah antara lain, Pasal 24 PP 51/2023 berbunyi:

Ayat 1: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Ayat 1a: Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.

Ayat 2: Upah bagi Pekeda/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.

Kemudian dalam Pasal 26 Ayat 1, dikatakan bahwa “Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun,”.

Baca Juga: Damri Buka Rute Stasiun Kereta Cepat Halim-Bandara Soetta, Ini Cara Beli Tiketnya

Lalu Pasal 26 Ayat 2 disebutkan bahwa “Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”.

Selanjutnya di Pasal 26 Ayat 3 tertulis “Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota”.

Disebutkan juga dalam Pasal 29 Ayat 1 beleid tersebut, “Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan”.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU