Tiga Angka Usulan Besaran UMP DKI Jakarta 2024, Bakal Diumumkan Paling Lambat 21 November
Jabodetabek | 18 November 2023, 08:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 telah digelar pada Jumat (17/11/2023) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan tiga angka usulan UMP DKI Jakarta 2024 yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Djainal Abidin Simanjuntak, dikutip dari Antara.
Djainal menyampaikan, pemerintah dan pakar ahli menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen.
Formula tersebut datang dari pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.
Selain iru, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara sehingga usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi," ujarnya.
Sedangkan dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," ujar Nurjaman.
Dan terakhir, usulan dari serikat pekerja atau buruh tidak sesuai dari PP 51/2023 melainkan mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen.
Artinya, pekerja merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen, angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral.
"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," ucap Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh.
Baca Juga: Besok UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan, Ini Formulanya
Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa dengan adanya PP 51/2023, keadaan para pekerja menjadi sulit karena mereka tidak mendapatkan upah yang layak, sementara kontribusi yang seharusnya lebih besar tidak dapat diberikan.
Dalam menetapkan besaran upah minimum, Pemprov mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan nilai penyesuaian berdasarkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang masih berada di bawah batas atas atau belum mencapainya mengikuti rumusan nilai penyesuaian berdasarkan inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa), sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PP 51/2023.
Kapan UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan?
Setelah mendapatkan tiga angka usulan di atas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut akan mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024 paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2023.
"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho.
Nantinya, tiga angka usulan dari Sidang Dewan Pengupahan tersebut akan dirangkum dan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," kata Hari.
Dalam menetapkan jumlah upah minimum, Pemprov merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut daftar angka usulan pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Baca Juga: Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2024? Catat, Ini Tanggalnya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara