> >

Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Kasus Pungli Layanan Prioritas yang Capai Rp200 Juta per Bulan

Bali nusa tenggara | 16 November 2023, 20:57 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Dedy Kurniawan (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan  pegawai imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di layanan Fast Track (jalur cepat) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (15/11/2023). (Sumber: Antara)

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali mengamankan Haryo Seto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11/2023), pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: Pungli di Fast Track Bandara Ngurah Rai Bali, 5 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka!

Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kelimanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track atau layanan jalur cepat bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Mereka diduga meminta uang dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu penggunaan jalur khusus.

Selain itu, dalam OTT pada Selasa kemarin, jaksa juga menyita uang hasil penyalahgunaan sebesar Rp100 juta.

Penyidik menemukan bahwa jumlah uang hasil penyalahgunaan fasilitas fast track oleh oknum petugas imigrasi itu dalam satu bulan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU