Nasib Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY, akankah Dapat Sanksi Dikeluarkan dari Kampus?
Jawa tengah dan diy | 15 November 2023, 17:04 WIBTerkait korban kasus dugaan pencemaran nama baik, MF, Dadan mengatakan bahwa MF tetap akan melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporannya.
Baca Juga: Motif Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual ke Seniornya, Sakit Hati Ditolak Masuk BEM
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY memastikan bahwa dugaan pelecehan seksual di UNY yang viral di media sosial adalah berita bohong alias hoaks yang disebarkan oleh RAN.
RAN menyebarkan berita bohong lantaran sakit hati dengan MF. RAN dan MF sebelumnya mendaftar BEM, tetapi hanya MF yang diterima.
Kekesalan RAN berlanjut kala menjadi panitia festival politik FMIPA UNY. Saat itu, RAN ditegur MF alih-alih mendapat apresiasi atas acara itu.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com