Polisi Limpahkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba dan barang Bukti Uang Rp24,4 Miliar ke Kejati Lampung
Sumatra | 26 Oktober 2023, 22:34 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung).
Pelimpahan tersebut dilakukan Kamis (26/20/2023), dengan barang bukti berupa uang hasil tindak kejahatan jaringan narkoba sebesar Rp24,4 miliar bersama dua tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut proses pemberkasan kedua tersangka sudah selesai dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Diantaranya Jaringan Fredy Pratama
"Hari ini tahap dua untuk dua tersangka yakni Dedy Setiawan dan Achmad Afandi. Selain dua tersangka ini ada uang sebesar Rp24,4 miliar dari dua tersangka ini," ucapnya pada jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.
Helmy menambahkan, uang tersebut berasal dari beberapa rekening milik tersangka Dedy Setiawan yang berperan sebagai kurir uang.
"Uang sebesar Rp. 24.442.065.755 didapatkan dari sejumlah rekening tersangka Dedy Setiawan. Peran Dedy dalam jaringan ini berperan sebagai kurir uang atau juru bayar," tambahnya.
Menurut dia, dari total 27 tersangka yang telah ditangkap oleh personel Polda Lampung, baru enam tersangka yang telah dilimpahkan atau dinyatakan berkasnya sudah P21 atau lengkap.
"Sudah enam termasuk AKP Andri Gustami. Untuk uang TPPU nya total ada Rp. 29.818.220.054," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polres AKP Andri Gustami 8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama, Begini Modusnya
Saat ditanya mengenai waktu pelimpahan selebgram Palembang, Adelia Putri Salma serta suaminya Khadafi alias David, ia menyebut masih berproses.
"Berkas mereka masih tahap satu, nanti jika sudah dinyatakan lengkap, kita informasikan lagi," tandasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV