> >

Seorang Wanita di Riau Jadi Korban Penculikan Debt Collector, Polisi Sebut Suaminya Utang Rp100 Juta

Sumatra | 26 Oktober 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi penculik. (Sumber: Freepik)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, bernama Maya Ramasari (35), menjadi korban penculikan debt collector beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (26/10/2023), mengatakan, Maya menjadi korban penculikan karena Sumilan (41) suaminya, memiliki utang Rp100 juta.

"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)" kata Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ia menduga bahwa suami korban meminjam uang kepada rentenir.

"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Baca Juga: Lengkap! Begini Proses Hukum Pelaku Penculikan dan Penyisaan WNI di Malaysia

Berawal dari masalah utangya yang tak kunjung dibayar, pemberi pinjaman pun diduga mengerahkan debt collector untuk menagih Sumilan.

Namun, saat keempat debt collector tersebut datang, Sumilan sedang tidak berada di rumah, dan hanya ada istrinya, Maya Ramasari.

Para pelaku kemudian menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.

Mereka kemudian menculik dan mengurung korban Maya di kamar rumah salah satu pelaku.

Saat ini empat pelaku telah tertangkap, yakni dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang.”

“Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil belum tertangkap.

Polisi telah memasukkan DH dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Belum (tertangkap)" sebut Andrian.

Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor untuk mencari suami korban, Sumilan.

Mereka memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.

Saat korban mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut, para pelaku langsung menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.

Baca Juga: Viral, WNI Asal Sumut Diculik dan Dianiaya Selama 10 Hari di Malaysia

Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU