> >

12 Tahun Menghilang, Seorang Polisi di Sulawesi Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

Sulawesi | 25 Oktober 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi polisi. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang polisi yang berdinas di Kotamobagu. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," ungkapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunmanado.co.id


TERBARU