Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 Tahun 2023
Sumatra | 24 Oktober 2023, 14:36 WIB"Stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Masih banyak hal yang harus kita benahi bersama, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas yang masih rendah," papar Susanti.
Kepada seluruh OPD, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar.
"Lakukan inovasi terbaik dan menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan lintas sektor, stakeholders, dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Susanti menambahkan, perjuangan mencegah dan menurunkan stunting tidak akan sulit selama koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik dari semua pihak dapat berjalan.
"Harapan saya ke depan, semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pematang Siantar dapat terwujud. sehingga prevalensi stunting di Kota Pematang Siantar dapat diturunkan dengan target minimal 11,08 persen di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022, angkanya 14,3 persen," jelasnya.
Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematang Siantar yaitu “Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.”
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematang Siantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menerangkan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/1484/X/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematang Siantar.
Audit kasus stunting, sambungnya, merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.
"Audit kasus stunting diawali dengan pembentukan tim audit. Kemudian, pelaksanaan audit, dan manajemen pendampingan. Dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting," jelasnya.
Hasudungan menambahkan, audit kasus stunting dilakukan di bawah koordinasi langsung wali kota. Hal ini dimungkinkan agar sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana.
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV