> >

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Istri Kedua Yosep dan 2 Anaknya Dikenai Wajib Lapor

Jawa barat | 23 Oktober 2023, 12:29 WIB
Penyidik Dirkrimum Polda Jabar mendatangi TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Sabtu (20/10/2023). (Sumber: Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mimin Mintarsih, istri kedua tersangka Yosep Hidayah beserta dua anaknya sampai saat ini tak ditahan penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.

Meskipun tak ditahan, polisi mengenakan ketiga tersangka tersebut untuk wajib lapor. Saat ini, ketiga tersangka itu telah mendatangi Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan.

“Mereka wajib lapor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Jawa Barat, saat dikonfirmasi pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Sebelum Bunuh Tuti dan Amalia, Yosep Curhat Kecewa Tak Lagi Kuasai Yayasan hingga Uang Dijatah

Menurut Kombes Surawan, para tersangka tersebut akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik terkait pembunuhan ibu dan anak tersebut. “Nanti kita mintai keterangan lagi,” katanya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021 silam.

Kelima tersangka itu adalah Yosep dan M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban Tuti. Keduanya saat ini telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Kemudian Mimin Mintarsih yang merupakan istri kedua Yosep. Lalu, Arighi Reksa Pratama dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.

Sejauh ini, tiga tersangka Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan. Polisi hanya menahan Yosep dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama. 

Baca Juga: Pengakuan Danu Lihat Amalia Kepalanya Dibenturkan ke Dinding Usai Diperintah Yosep Ambilkan Golok

Dari kelima orang yang telah ditetapkan tersangka itu, empat tersangka lainnya membantah terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia. 

"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," ujar Surawan.

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya dua mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. 

Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak tanggal 15 November 2021. Alasannya, untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. 

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Adiknya di Subang Akhirnya Terungkap, Sang Anak Mengaku Bersyukur sekaligus Sedih

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9. 

Penyidik kepolisian juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau 'closed cicuit televisi' (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan itu.

Baca Juga: Terungkap Peran Danu dan Yosep saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Ambil Golok, Dengar Teriakan Korban

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU