Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Istri Kedua Yosep dan 2 Anaknya Dikenai Wajib Lapor
Jawa barat | 23 Oktober 2023, 12:29 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Mimin Mintarsih, istri kedua tersangka Yosep Hidayah beserta dua anaknya sampai saat ini tak ditahan penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Meskipun tak ditahan, polisi mengenakan ketiga tersangka tersebut untuk wajib lapor. Saat ini, ketiga tersangka itu telah mendatangi Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan.
“Mereka wajib lapor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Jawa Barat, saat dikonfirmasi pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Sebelum Bunuh Tuti dan Amalia, Yosep Curhat Kecewa Tak Lagi Kuasai Yayasan hingga Uang Dijatah
Menurut Kombes Surawan, para tersangka tersebut akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik terkait pembunuhan ibu dan anak tersebut. “Nanti kita mintai keterangan lagi,” katanya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021 silam.
Kelima tersangka itu adalah Yosep dan M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban Tuti. Keduanya saat ini telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
Kemudian Mimin Mintarsih yang merupakan istri kedua Yosep. Lalu, Arighi Reksa Pratama dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.
Sejauh ini, tiga tersangka Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan. Polisi hanya menahan Yosep dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Pengakuan Danu Lihat Amalia Kepalanya Dibenturkan ke Dinding Usai Diperintah Yosep Ambilkan Golok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV