> >

21 Mobil Pecah Ban di Jalan Layang MBZ, Pemilik Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Caranya!

Jabodetabek | 20 Oktober 2023, 23:00 WIB
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mohammed bin Zayed (MBZ). (Sumber: JASA MARGA/KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan tak terduga menghantui pengendara di Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek. Pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, ada insiden yang melibatkan puluhan mobil yang mengalami pecah ban di Km 18+400.

Peristiwa ini terjadi akibat besi yang menancap di expansion joint atau sambungan aspal jalan tol tersebut, merusak ban kendaraan yang melintas. Dilaporkan sebanyak 21 mobil terkena dampak.

GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Desti Anggraeni, menyatakan jika semua prosedur terpenuhi pemilik kendaraan bisa mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga: Viral di Magetan Remaja Putri SMP Sayat Tangan Gara-gara Problem Keluarga hingga Percintaan

"Kalau semua prosedur terpenuhi, maka pemilik kendaraan bisa mendapatkan ganti rugi," ujar Desti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/10).

Para pemilik mobil yang mengalami kerusakan akibat insiden ini, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengajukan klaim ganti rugi ke PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.

Berikut prosedur lengkapnya:

  1. Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ.
  2. Identitas yang mengajukan klaim.
  3. Dokumentasi Kerusakan.
  4. Surat Keterangan Kepolisian.
  5. Perkiraan Biaya Kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi.
  6. Bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol.
  7. Nomor rekening Pengguna Jalan yang akan digunakan sebagai penerima klaim.
  8. Batas pengajuan Klaim maksimum 3x24 jam.

Menurut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), insiden ini disebabkan oleh material besi yang menancap di expansion joint atau sambungan aspal di Km 18+400 arah Cikampek.

Baca Juga: Ratusan Orang di Skotlandia Dievakuasi Dampak Peringatan Cuaca Buruk

Setelah petugas menemukan akar masalahnya, mereka segera melakukan observasi di lokasi kejadian. Rambu-rambu standar pun dipasang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Petugas mengambil langkah untuk mencabut material besi yang menancap pada expansion joint sejak mendapat laporan pada pukul 15.30 WIB.

Setelah memastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, seluruh lajur dapat kembali dilintasi pada pukul 17.30 WIB. Petugas juga melakukan penyisiran di sepanjang jalur jalan tol untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

Pihak pengelola, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian ini dan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan jalan tol.

Baca Juga: Polisi Ungkap Temuan Barang Bukti Baru "Ember" di TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang!

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU