Penumpang KA Argo Semeru dan Argo Wilis yang Kehilangan Barang Bisa Mengambil di Wates atau Gambir
Jawa tengah dan diy | 19 Oktober 2023, 17:36 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Penumpang Kereta Api (KA) Argo Wilis dan Argo Semeru yang barangnya tertinggal atau hilang saat kedua kereta tersebut anjlok di Kulon Progo, dapat mengambilnya di Stasiun Wates atau Gambir.
Penjelasan itu disampaikan oleh Huma PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).
“Bagi pelanggan KA Argo Semeru dan Argo Wilis yang barangnya tertinggal atau hilang saat kejadian anjlogan, dapat mengambil keberadaan barangnya secara langsung di Stasiun Wates dan Stasiun Gambir,” bebernya.
“Ada 26 nama pemilik barang dengan rincian; 11 orang telah konfirmasi dan barangnya dikirim ke stasiun Gambir siang ini pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Kereta Argo Semeru Anjlok, Calon Penumpang Ramai-Ramai Kembalikan Tiket
Kemudian, lanjut dia, satu orang barang dikirim ke Stasiun Yogyakarta, satu orang barang dikirim ke Purwokerto dengan KA Bogowonto.
“Tujuh orang belum terkonfirmasi barang masih di Stasiun Wates dan sisanya barang sudah diambil pemiliknya.”
“Pengambilan barang dapat dilakukan dengan menunjukkan identitas dan tiket KA baik fisik maupun digital kepada petugas di stasiun,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Krisbiyantoro juga menegaskan perjalanan kereta api antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates berangsur normal kembali, meskipun masih terdapat pembatasan kecepatan di kedua jalur baik hulu yang dibatasi maksimal 40 km/jam maupun hilir maksimal 10 km/jam.
Namun, beberapa KA masih mengalami kelambatan pasca evakuasi dan perbaikan jalur di petak antara Sentolo – Wates.
“KAI Daop 6 terus berupaya agar jalur dapat pulih seutuhnya serta dapat melayani masyarakat kembali dengan kecepatan normal.”
“Daop 6 menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan imbas proses normalisasi jalur rel di antara Stasiun Sentolo – Stasiun Wates, pasca anjloknya KA Argo Semeru Selasa (17/10) lalu,” bebernya.
Selanjutnya, ia menyebut PT KAI Daop 6 tetap memberikan kompensasi keterlambatan dan pengembalian tiket pada pelanggan terdampak sampai dengan 7 hari ke depan terhitung mulai tanggal (17/10).
Dalam pemberian kompensasi tersebut, kata dia, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
Baca Juga: Evakuasi Kereta Api Anjlok Kulon Progo Selesai, KA Bandara Yogyakarta Kembali Beroperasi
“Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam. Atau diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV