> >

Masa Jabatannya Diperpanjang, Heru Budi Mau Fokus Urus Macet, Polusi hingga Sampah di DKI

Jabodetabek | 17 Oktober 2023, 08:10 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga setahun ke depan. (Sumber: Tria Sutrisna/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga setahun ke depan. 

Heru menyatakan siap menyelesaikan permasalahan di Jakarta selama sisa masa jabatannya itu.

Permasalahan yang ingin diselesaikan mulai dari kemacetan, polusi, hingga sampah.

"Ya kerjaannya kemarin belum selesai, ya kita jalani sekarang. Itu kan dari kemarin sudah. Soal kemacetan, polusi, sampah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Adapun, masa jabatan Heru diperpanjang dari 17 Oktober 2023 hingga maksimal dalam waktu satu tahun.

Selama periode tersebut, dirinya akan dievaluasi secara berkala oleh Kemendagri. 

Baca Juga: Dikritik Kurang Transparan soal RAPBD, Heru Budi: Sudah Dikasih Soft Copy, Bisa Buka jakarta.go.id

"Saya bacakan ya. Jadi Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pejabat Gubernur. Terus diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun," tutur Heru. 

"Dan setiap tiga bulan evaluasinya menurut Kemendagri tidak bagus bisa saja (dihentikan)," tambahnya. 

Untuk penanganan kemacetan, Heru menjalankan sejumlah program selama menjabat.

Di antaranya adalah penyesuaian ulang waktu siklus lampu lalu lintas untuk menurunkan panjang antrean dan waktu tundaan lalu lintas, penataan parkir pada ruas jalan serta memprioritaskan hak pejalan kaki dan sepeda. 

Kemudian Heru juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk pengintegrasian moda transportasi di Jakarta.

Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Ayo Lawan Politik Dinasti di Menteng Jakarta Pusat

Selanjutnya, memperbanyak bus listrik untuk armada TransJakarta dan terus mendorong warga menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. 

"Rencana penggantian bus konvensional menjadi bus listrik akan dijalankan untuk meminimalisir polusi udara," ucapnya. 

Ia mengaku, memang tidak mudah mengatasi permasalahan di Jakarta yang kompleks.

Seperti masalah kemacetan yang menghadapi kendala pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta yang selalu naik setiap tahun.  

Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan subsidi transportasi umum Rp4,3 triliun per tahun dengan rincian Rp800 miliar untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Rp3,5 triliun untuk TransJakarta.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Gibran : Kalo Saya Ambisi, Pasti Tak Tungguin di Jakarta

Sebelumnya, Heru menganggap kritikan yang ditujukan kepadanya selama setahun terakhir sebagai upaya membangun Jakarta.

Ia menilai kritik adalah hal yang positif.

"Kalau ada orang yang mengkritik berarti memperhatikan saya, berarti membantu saya untuk membangun Jakarta," kata Heru di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (15/10). 

Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.

Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya yakni Anies Baswedan. 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: India Batasi Impor, Vietnam dan Thailand Kini Jadi Pemasok Beras Terbesar ke Indonesia

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU