Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka
Jabodetabek | 9 Oktober 2023, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) yang tabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara yang digelar pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni, Senin (9/10/2023).
Mengutip dari Antara, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka sendiri, lanjut dia, saat ini masih dalam pemeriksaan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
"Saat ini masih pemeriksaan. Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 kilometer per jam," ujarnya.
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.
Baca Juga: Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Ditangkap, Polisi Lakukan Tes Urine
Diberitakan sebelumnya, sedan mewah merek Ferrari berwarna merah menabrak lima pengendara di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Barat pada Minggu pagi (8/10/2023).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.