Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal, Temukan 8 Ribu Liter Solar
Sumatra | 7 Oktober 2023, 04:00 WIBDalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter.
"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," jelasnya.
Baca Juga: Mustafa Mantan Bupati Lampung Tengah Terpidana Korupsi Ajukan PK
Ia menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV